Langsung ke konten utama

KEMITRAAN USAHA DAN BUILD OPERATE TRANSFER


A.  PENGERTIAN DAN TUJUAN KEMITRAAN USAHA

 

Pengertian Kemitraan Usaha

Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal 1 ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan Unsur yang terkandung dalam Kemitraan.

 

Tujuan Kemitraan Usaha

Tujuan kemitraan usaha adalah meningkatkan pendapatan usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi ekonomi, dan membangun tata dunia usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling mendukung melalui ikatan kerjasama.

 

B.  PENGERTIAN, TUJUAN, MANFAAT DAN CONTOH BUILD OPERATE TRANSFER

          

Pengertian BOT (Build Operates Transfer)

Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi. 

 

Tujuan BOT (Build Operates Transfer)

Untuk memenuhi kebutuhan praktek, dimana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT.

 

TUJUAN DAN MANFAAT MASING-MASING KEMITRAAN DAN BOT

 

Kemitraan dalam Bentuk Inti-Plasma

Tujuan kemitraan ini yakni, perusahaan inti (penanam modal) bertanggungjawab secara sosial untuk membina dan mengembangkan usaha kecil yang disebut plasma (usaha mikro,kecil, menengah, dan koperasi) yang mendapat bantuan dalam upaya mengembangkan usahanya, maupun pada pihak usaha besar sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola inti-plasma, yakni;

Pengusaha besar sebagai penanam modal (inti) sebagaimana merupakan  perusahaan inti wajib melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. Usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (plasma) berperan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya yang berkelanjutan serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar.

 

Kemitraan dalam Bentuk Waralaba 

Tujuan dari kemitraan ini adalah franchisee meneruskan keberhasilan usaha yang telah dimiliki oleh franchisor misalnya franchisee restoran siap hidang dengan ciri tersendiri, dimana franchisee menerima hak untuk berdagang di bawah nama dan sistem yang sama, pelatihan, serta berbagai keuntungan, setelah ia membayarkan biaya franchise kepada franchisor.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola waralaba, yakni;

Franchisee berada di garis depan guna memikirkan cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan kebutuhan pasarnya yang khusus. Franchisor berkonsentrasi menjaga nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan upayanya secara efektif.

 

Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum

Tujuan dari kemitraan ini yakni, usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan, untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola perdagangan umum, yakni;

Usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya, dimana usaha besar bekerja sama dalam pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil secara terbuka.

Usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang diperlukan.

 

Kemitraan Dalam Bentuk Distribusi dan Keagenan

Tujuan dari kemitraan ini yakni. Agar benda-benda hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan pola distribusi dan keagenan, yakni;

Pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu merk, serta pihak prinsipal bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh seorang agen terhadap pihak ketiga, serta mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha.

Pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung dengan pihak ketiga. Seorang agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal.

 

 

BERIKUT ADALAH ANALISA DARI JENIS KEMITRAAN YANG BERBEDA

 

Pola kemitraan Inti Plasma

diterapkan dalam pengembangan Tambak Inti Rakyat dan Perkebunan Inti Rakyat, dimana Tambak Inti Rakyat berperan sebagai plasma dan Perkebunan Inti Rakyat sebagai inti.

 

Pola Kemitraan Subkontrak antara petani tebu dengan pabrik gula Ngadirejo Kabupaten Kediri,

dimana terjadi keadaan saling membutuhkan. Petani membutuhkan permodalan yang tinggi dari pabrik gula Ngadirejo yang berasal dari modal KKP-E, sedangkan pabrik gula Ngadirejo membutuhkan pasokan tebu yang didapat dari petani tebu. Petani tebu tidak hanya membutuhkan permodalan yang tinggi dari pabrik gula Ngadirejo, namun petani tebu juga membutuhkan pembinaan dalam perencanaan produksi mulai dari tanam hingga panen yang meliputi sumber daya manusia, permodalan, teknologi, dan manajemen, dll.

 

Pola Kemitraan Waralaba

franchise xi boba dimana franchisor memberikan hak kepada penerima waralaba untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan atau ciri khas usaha xi boba yang dimilikinya, serta franchisor wajib memberikan pelatihan, serta berbagai keuntungan dengan franchisee.

 

Pola Kemitraan Perdagangan Umum antara para pengrajin keramik di Kabupaten Bantul dengan BUMN,

dimana para pengrajin biasanya menggunakan mitra usahanya yang dapat memasarkan produknya melalui pasar intemasional, untuk menitipkan (memasok) produksi mereka sehingga dapat dipasarkan ke luar negeri.

 

Pola Kemitraan Distribusi dan Keagenan

antara pabrik Swallow dengan toko-toko ban dimana pabrik berperan sebagai pemasok ban kepada toko-toko yang telah dipercaya untuk memasarkan produk dari pabrik Swallow sehingga kegiatan distribusi produk tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

 

Kesimpulan

Build Operate and Transfer (BOT) adalah suatu perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta dimana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada akhir masa konsesi.

Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan praktek, dimana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian BOT.

Kelebihan dari strategi kemitraan,  yaitu mempercepat sistem operasi, resiko yang ditanggung secara bersama, memperluas jangkauan pasar dengan saluran distribusi yang baru, dan memudahkan penyesuaian terhadap perubahan teknologi baru, karena adanya akses dalam marketing yang semakin luas.

Adapun kelemahan dan kesulitan yang sering terjadi dalam strategi kemitraan yaitu apabila perusahaan tidak memiliki perjanjian yang tegas dalam kerjasama yang dilakukan, maka plasma akan mempergunakan apa yang dimiliki oleh perusahaan inti dengan seenaknya. Kemudian, pada umumnya usaha kecil (misalnya petani) memiliki komitmen yang lemah tentang bagaimana pengendalian mutu yang sesuai dengan kebutuhan pasar serta keterbatasan pengetahuan usaha kecil akan teknologi, informasi dan akses pasar yang menyebabkan usaha kecil kurang mampu mengelola hasil usahanya secara mandiri.

 

 













 


Komentar