A. PENGERTIAN
DAN TUJUAN KEMITRAAN USAHA
Pengertian Kemitraan Usaha
Menurut UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, pasal
1 ayat 8: Kemitraan adalah kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha
Menengah atau Usaha Besar dengan memperlihatkan prinsip saling memerlukan, saling
memperkuat, dan saling menguntungkan Unsur yang terkandung dalam Kemitraan.
Tujuan Kemitraan Usaha
Tujuan kemitraan usaha adalah meningkatkan pendapatan
usaha dan masyarakat, mendukung efisiensi ekonomi, dan membangun tata dunia
usaha yang kuat dengan tulang punggung usaha yang tangguh dan saling
mendukung melalui ikatan kerjasama.
B. PENGERTIAN,
TUJUAN, MANFAAT DAN CONTOH BUILD OPERATE TRANSFER
Pengertian BOT (Build Operates Transfer)
Menurut Neil Bieker dan Cassie Boggs, BOT adalah suatu
perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta di
mana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun
suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak
konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang
telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada
akhir masa konsesi.
Tujuan BOT (Build Operates Transfer)
Untuk memenuhi kebutuhan praktek, dimana di satu sisi
pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun, namun dana tersebut tidak
tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan atau tanah untuk membangun.
Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan dituangkan dalam perjanjian
BOT.
TUJUAN
DAN MANFAAT MASING-MASING KEMITRAAN DAN BOT
Kemitraan dalam Bentuk Inti-Plasma
Tujuan kemitraan ini yakni, perusahaan inti (penanam
modal) bertanggungjawab secara sosial untuk membina dan mengembangkan usaha
kecil yang disebut plasma (usaha mikro,kecil, menengah, dan koperasi) yang
mendapat bantuan dalam upaya mengembangkan usahanya, maupun pada pihak usaha
besar sebagai mitra usaha untuk jangka panjang.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan
pola inti-plasma, yakni;
Pengusaha besar sebagai penanam modal (inti)
sebagaimana merupakan perusahaan inti wajib melaksanakan pembinaan mulai
dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran
hasil produksi. Usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi (plasma)
berperan untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan kinerja usahanya yang
berkelanjutan serta memanfaatkan dengan sebaik-baiknya berbagai bentuk
pembinaan dan bantuan yang diberikan oleh usaha besar.
Kemitraan dalam Bentuk Waralaba
Tujuan dari kemitraan ini
adalah franchisee meneruskan keberhasilan usaha yang telah dimiliki
oleh franchisor misalnya franchisee restoran siap hidang
dengan ciri tersendiri, dimana franchisee menerima hak untuk
berdagang di bawah nama dan sistem yang sama, pelatihan, serta berbagai
keuntungan, setelah ia membayarkan biaya franchise kepada franchisor.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan
pola waralaba, yakni;
Franchisee berada di garis depan guna memikirkan
cara-cara memaksimalkan penjualan dan keuntungan di outletnya sendiri, dengan
terus menerus memperbaiki pendekatan dan strategi usahanya agar sesuai dengan
kebutuhan pasarnya yang khusus. Franchisor berkonsentrasi menjaga
nilai kompetitif produknya, dan mendukung franchisee untuk memusatkan
upayanya secara efektif.
Kemitraan Dalam Bentuk Perdagangan Umum
Tujuan dari kemitraan ini yakni, usaha besar
memasarkan produk atau menerima pasokan dari usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi mitra usahanya sepanjang memenuhi standar mutu barang dan jasa yang
diperlukan, untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan
pola perdagangan umum, yakni;
Usaha kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh
usaha besar mitranya, dimana usaha besar bekerja sama dalam pemasaran,
penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari usaha kecil secara
terbuka.
Usaha besar memasarkan produk atau menerima pasokan
dari usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi mitra usahanya untuk memenuhi
kebutuhan yang diperlukan oleh usaha besar mitranya sepanjang memenuhi standar
mutu barang dan jasa yang diperlukan.
Kemitraan Dalam Bentuk Distribusi dan Keagenan
Tujuan dari kemitraan ini yakni. Agar benda-benda
hasil produksi sampai kepada konsumen dengan lancar, tetapi harus memperhatikan
kondisi produsen dan sarana yang tersedia dalam masyarakat, dimana sistem
distribusi yang baik akan sangat mendukung kegiatan produksi dan konsumsi.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam kemitraan dengan
pola distribusi dan keagenan, yakni;
Pihak prinsipal memproduksi atau memiliki sesuatu
merk, serta pihak prinsipal bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan oleh
seorang agen terhadap pihak ketiga, serta mempunyai hubungan tetap dengan
pengusaha.
Pihak lain (agen) bertindak sebagai pihak yang
menjalankan bisnis tersebut dan menghubungkan produk yang bersangkutan langsung
dengan pihak ketiga. Seorang agen bertindak untuk dan atas nama prinsipal.
BERIKUT
ADALAH ANALISA DARI JENIS KEMITRAAN YANG BERBEDA
Pola kemitraan Inti Plasma
diterapkan dalam pengembangan Tambak Inti Rakyat dan
Perkebunan Inti Rakyat, dimana Tambak Inti Rakyat berperan sebagai plasma dan
Perkebunan Inti Rakyat sebagai inti.
Pola Kemitraan Subkontrak antara petani
tebu dengan pabrik gula Ngadirejo Kabupaten Kediri,
dimana terjadi keadaan saling membutuhkan. Petani
membutuhkan permodalan yang tinggi dari pabrik gula Ngadirejo yang berasal dari
modal KKP-E, sedangkan pabrik gula Ngadirejo membutuhkan pasokan tebu yang
didapat dari petani tebu. Petani tebu tidak hanya membutuhkan permodalan yang
tinggi dari pabrik gula Ngadirejo, namun petani tebu juga membutuhkan pembinaan
dalam perencanaan produksi mulai dari tanam hingga panen yang meliputi sumber
daya manusia, permodalan, teknologi, dan manajemen, dll.
Pola Kemitraan Waralaba
franchise xi boba
dimana franchisor memberikan hak kepada penerima waralaba untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak kekayaan intelektual (HKI) atau penemuan
atau ciri khas usaha xi boba yang dimilikinya, serta franchisor wajib
memberikan pelatihan, serta berbagai keuntungan dengan franchisee.
Pola Kemitraan Perdagangan Umum antara
para pengrajin keramik di Kabupaten Bantul dengan BUMN,
dimana para pengrajin biasanya menggunakan mitra
usahanya yang dapat memasarkan produknya melalui pasar intemasional, untuk
menitipkan (memasok) produksi mereka sehingga dapat dipasarkan ke luar negeri.
Pola Kemitraan Distribusi dan Keagenan
antara pabrik Swallow dengan toko-toko ban dimana
pabrik berperan sebagai pemasok ban kepada toko-toko yang telah dipercaya untuk
memasarkan produk dari pabrik Swallow sehingga kegiatan distribusi produk
tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Kesimpulan
Build Operate and Transfer (BOT) adalah suatu
perjanjian kerjasama antara Pemerintah atau BUMN dengan perusahaan swasta
dimana perusahaan tersebut bersedia untuk membiayai, merancang dan membangun
suatu fasilitas atau proyek atas biaya sendiri dan kepadanya diberikan hak
konsesi untuk mengoperasikan proyek bangunan tersebut sampai jangka waktu yang
telah ditentukan, dan menyerahkan kembali kepada Pemerintah atau BUMN pada
akhir masa konsesi.
Jadi, keberadaan BOT adalah untuk memenuhi kebutuhan
praktek, dimana di satu sisi pemilik lahan membutuhkan dana untuk membangun,
namun dana tersebut tidak tersedia. Di sisi lain, investor memerlukan lahan
atau tanah untuk membangun. Dua sisi kebutuhan tersebut kemudian bertemu dan
dituangkan dalam perjanjian BOT.
Kelebihan dari strategi kemitraan, yaitu
mempercepat sistem operasi, resiko yang ditanggung secara bersama, memperluas
jangkauan pasar dengan saluran distribusi yang baru, dan memudahkan penyesuaian
terhadap perubahan teknologi baru, karena adanya akses
dalam marketing yang semakin luas.
Adapun kelemahan dan kesulitan yang sering terjadi
dalam strategi kemitraan yaitu apabila perusahaan tidak memiliki perjanjian
yang tegas dalam kerjasama yang dilakukan, maka plasma akan mempergunakan apa
yang dimiliki oleh perusahaan inti dengan seenaknya. Kemudian, pada umumnya
usaha kecil (misalnya petani) memiliki komitmen yang lemah tentang bagaimana
pengendalian mutu yang sesuai dengan kebutuhan pasar serta keterbatasan
pengetahuan usaha kecil akan teknologi, informasi dan akses pasar yang
menyebabkan usaha kecil kurang mampu mengelola hasil usahanya secara mandiri.
Komentar
Posting Komentar